Desa dibentuk atas Prakarsa masyarakat dengan memperhatikan asal usul desa, adat istiadat dan kondisi sosial budaya masyarakat setempat. Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Desa Tales memiliki jumlah penduduk terbesar di kecamatan ngadiluwih. Sehingga memperlukan penataan yang cukup matang untuk kedepannya. Adanya gagasan dari Sebagian masyarakat untuk melakukan musywarah Desa di Desa Tales, adalah sebuah keniscayaan, mengingat penataan penduduk yang harus semkain cepat dan pelayanan administrasi pemerintah yang perlu dilakukan secara cepat pula.