Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Desa dibentuk atas Prakarsa masyarakat dengan memperhatikan asal usul desa, adat istiadat dan kondisi sosial budaya masyarakat setempat.
Desa Tales memiliki posisi strategis, karena berada di wilayah Lintas Provinsi di wilayah Kabupaten Kediri dan Kabupaten Tulungagung. Desa Tales adalah salah satu Desa dengan percepatan pertumbuhan jumlah penduduk peningkatan akses ekonomi dan laju pembangunan yang semkain cepat, dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat Desa secara merata.
Adanya gagasan dari Sebagian masyarakat untuk melakukan Pemekaran Dusun di Desa Tales, adalah sebuah keniscayaan, mengingat pertumbuhan penduduk yang semkain cepat dan pelayanan administrasi pemerintah yang perlu dilakukan secara cepat pula. Selain itu luasanya wilayah Desa dan banyaknya jumlah penduduk tidak sebanding dengan jumlah Perangkat Pemerintahan Desa yang ada dalam melayani dan meningkatkan efektifitas penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan pengelolaan Pembangunan, menjadi factor pendorong untuk melahirkan gagasan Pemekaran Dusun, secara yuridis, mengacu kepada Undang-undang yang berlaku, pembentukan/pemekaran Dusun baru dapat dilakukan setelah mencapai usia Penyelenggaraan paling sedikit 5 (Lima) Tahun